Senin, 16 November 2020

KOMPETENSI DAN KEPEMIMPINAN KEPALA SEKOLAH


Oleh : Joko Priyadi, S.Pd
Widyaiswara - LPPKS Indonesia

ABSTRAK

Visi Kemdikbud 2014: “Terselenggaranya Layanan Prima Pendidikan dan Kebudayaan untuk Membentuk Insan Indonesia yang Cerdas dan Beradab”. Yang dimaksud dengan layanan prima pendidikan dan kebudayaan adalah layanan yang: a. tersedia secara merata di seluruh pelosok Nusantara; b. terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat; c. berkualitas/bermutu dan relevan dengan kebutuhan kehidupan bermasyarakat, dunia usaha, dan dunia industri; d. setara bagi warga negara Indonesia dalam memperoleh pendidikan berkualitas dengan memperhatikan keberagaman latar belakang sosial-budaya, ekonomi, geografi, dan gender; e. menjamin kepastian bagi warga negara Indonesia untuk dapat mengenyam pendidikan dan menyesuaikan diri dengan tuntutan masyarakat, dunia usaha, dan dunia industri. f. melestarikan dan memperkukuh kebudayaan Indonesia. 

Untuk mencapai visi Kemdikbud 2014, Misi Kemdikbud 2010—2014 dikemas dalam Misi sebagai berikut: 1) Meningkatkan Ketersediaan Layanan Pendidikan dan Kebudayaan 2) Memperluas Keterjangkauan Layanan Pendidikan 3) Meningkatkan Kualitas Layanan Pendidikan dan Kebudayaan 4) Mewujudkan Kesetaraan dalam Memperoleh Layanan Pendidikan 5) Menjamin Kepastian/Keterjaminan Memperoleh Layanan Pendidikan 6) Mewujudkan Kelestarian dan Memperkukuh Kebudayaan Indonesia. Salah satu faktor penting dalam mencapai visi pendidikan tersebut adalah peran dan kompetensi kepemimpinan, terutama kepala sekolah. Tulisan ini membahas aspek kompetensi kepala sekolah dan kepemimpinan  kepala sekolah: kompetensi kepribadian, sosial,kewirausahaan, manajerial dan supervise. Serta model kepemimpinan ……. Selain itu, paradoks dan tekanan yang dihadapi kepala sekolah serta beberapa implikasi dibahas di akhir tulisan.

Kata kunci: kepala sekolah, kompetesi, kepemimpinan,.

Pendahuluan
Berbagai perubahan di era pengetahuan ekonomi global sekarang ini memiliki dampak luas secara ekonomi, sosial, budaya dan politik serta mempengaruhi berbagai aspek dari kehidupan individu maupun organisasi, termasuk sekolah (misalnya, Limerick, Cunnington & Crowther, 2002; Walker & Dimmock, 2000). Dari segi organisasi dan kelembagaan, iklim keterbukaan di era globalisasi ini mereduksi otonomi dan kendali pemerintah seperti halnya terjadi pada fenomena desentralisasi pendidikan.

Globalisasi kini telah menyentuh berbagai aspek kehidupan, termasuk pendidikan. Globalisasi mempengaruhi perubahan maksud dan tujuan pendidikan, kurikulum, strategi pengajaran, kepemimpinan, manajemen, administrasi, penilaian, evaluasi dan sertifikasi. Di lain pihak, nirbatas dari globalisasi menumbuhkan sikap kebangsaan dan bagaimana memosisikan suatu bangsa dalam interaksi dan daya saing internasional. Hal ini yang menyebabkan munculnya pandangan bagaimana membangun visi pendidikan nasional yang menghasilkan sumber daya manusia berkualitas sehingga dapat bertahan dan memimpin di era penuh perubahan ini (misalnya Power, 2000).

Reformasi di bidang pendidikan yang sedang terjadi di berbagai belahan dunia adalah 1) perubahan dari model manajemen berbasis sentralisasi menjadi desentralisasi, 2) meningkatnya intervensi pemerintah untuk meningkatkan capaian pendidikan; 3) penekanan pada kinerja, efisiensi dan akuntabilitas; 3) komodifikasi pendidikan; dan 4) pengaruh masyarakat (pasar) dan kompetisi antara sekolah. Perubahan tersebut tentunya mempengaruhi kepemimpinan kepala sekolah. Implikasi dari perubahan tersebut adalah tingginya ekspektasi dan kinerja intensif dari kepala sekolah untuk menangani perubahan eksternal, konsolidasi internal, pemanfaatan sumber daya dan akuntabilitas publik.  Tidak diragukan lagi bahwa ekonomi global dan reformasi pendidikan tentunya memerlukan bentuk baru dari pendidik dan kepala sekolah yang memiliki pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan oleh masyarakat ekonomi pengetahuan (knowledge-based society) (Chapman, Sackney & Aspin, 1999). Hal ini dikarenakan sekolah merupakan miniaturemasyarakat masa depan. Pandangan ini kembali menguatkan pemikiran mengenai perlunya pembentukan budaya belajar sepanjang hayat (lifelong learning), yaitu kemampuan untuk mengetahui bagaimana belajar yang membekali kemampuan bertahan dan bersaing di setiap perubahan yang dihadapi. Untuk menumbuhkan budaya seperti itu maka faktor kepemimpinan menjadi penting karena kepala sekolah memiliki peran sentral dalam membangun platform perubahan sistemik di sekolah.
 
Pengertian Kepala Sekolah
Wahjosumidjo (2002:83) mengartikan bahwa: “Kepala sekolah adalah seorang tenaga fungsional guru yang diberi tugas untuk memimpin suatu sekolah di mana diselenggarakan proses belajar mengajar, atau tempat di mana terjadi interaksi antara guru yang memberi pelajaran dan murid yang menerima pelajaran. Sementara Rahman dkk (2006:106) mengungkapkan bahwa “Kepala sekolah adalah seorang guru (jabatan fungsional) yang diangkat untuk menduduki jabatan structural (kepala sekolah) di sekolah”.

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah, pasal 1 ayat (1) disebutkan bahwa : Kepala sekolah/madrasah adalah guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin taman kanak-kanak/raudhotul athfal (TK/RA), taman kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah (SMP/MTs), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas/madrasah aliyah (SMA/MA), sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan (SMK/MAK), atau sekolah menengah atas luar biasa (SMALB) yang bukan sekolah bertaraf internasional (SBI) atau yang tidak dikembangkan menjadi sekolah bertaraf internasional (SBI).

Berdasarkan beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa kepala sekolah adalah sorang guru yang mempunyai kemampuan untuk memimpin segala sumber daya yang ada pada suatu sekolah sehingga dapat didayagunakan secara maksimal untuk mencapai tujuan bersama.
 
Persyaratan Kepala Sekolah
1. Syarat-syarat umum bagi guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah, pasal2 ayat (2) adalah sebagai berikut :
a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (SI) atau diploma empat(D-IV) kependidikan atau nonkependidikan perguruan tinggi yang terakreditasi;
c. berusia setinggi-tingginya 56 (lima puluh enam) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai kepala sekolah/madrasah;
d. sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dari dokter Pemerintah;
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
f. memiliki sertifikat pendidik;
g. pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun menurut jenis dan jenjang sekolah/madrasah masing-masing, kecuali di taman kanak-kanak/raudhatul athfal/taman kanak-kanak luar biasa (TK/RA/TKLB) memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA/TKLB;
h. memiliki golongan ruang serendah-rendahnya Ill/c bagi guru pegawai negeri sipil (PNS) dan bagi guru bukan PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang dibuktikan dengan SK inpasing;
i.  memperoleh nilai amat baik untuk unsur kesetiaan dan nilai baik untuk unsur  penilaian Iainnya sebagai guru dalam daftar penilaian prestasi pegawai (DP3) bagi PNS atau penilaian yang sejenis DP3 bagi bukan PNS dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
j.  memperoleh nilai baik untuk penilaian kinerja sebagai guru dalam 2 (dua) tahun terakhir.

2.  Sedangkan persyaratan khusus guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah sesuai dengan pasal 2 ayat (3) meliputi:
a. berstatus sebagai guru pada jenis atau jenjang sekolah/madrasah yang sesuai dengan sekolah/madrasah tempat yang bersangkutan akan diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah;
b. memiliki sertifikat kepala sekolah/madrasah pada jenis dan jenjang yang sesuai dengan pengalamannya sebagai pendidik yang diterbitkan oleh lembaga yang ditunjuk dan ditetapkan Direktur Jenderal.

Standar Kompetensi Kepala Sekolah
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah, pasal 11 ayat (1) dinyatakan bahwa Pengembangan keprofesian berkelanjutan meliputi pengembangan pengetahuan, keterampilan, dan sikap pada dimensi-dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah, Kualifikasi Kepala Sekolah/ Madrasah terdiri atas Kualifikasi Umum, dan Kualifikasi Khusus.
1. Kualifikasi Umum Kepala Sekolah/Madrasah adalah sebagai berikut:
a. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (DIV)
b. kependidikan atau nonkependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi;
c. Pada waktu diangkat sebagai kepala sekolah berusia setinggi-tingginya 56 tahun;
d. Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun menurut jenjang sekolah masing-masing, kecuali di Taman Kanak-kanak /Raudhatul Athfal (TK/RA) memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA; dan
e. Memiliki pangkat serendah-rendahnya III/c bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan bagi non-PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang.
2. Kualifikasi Khusus Kepala Sekolah/Madrasah Kepala Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) adalah sebagai berikut:
a.  Berstatus sebagai guru SD/MI;
b.  Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SD/MI; dan
c.  Memiliki sertifikat kepala SD/MI yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.

Selengkapnya silahkan klik DI SINI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentar Anda. Untuk informasi, silahkan hubungi Admin blog di HP/WA 085200180842 (Dzakiron)