Foto: Youtube
Dalam surat yang ditujukan kepada Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan tersebut disebutkan bahwa dalam rangka pelaksanaan Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka berbasis Kecamatan Zona Hijau untuk jenjang SMP dan Desa Zona Hijau untuk jenjang SD disampaikan hal-hal antara lain:
- Uji coba pembelajaran tatap muka akan dimulai pada hari Senin, tanggal 29 Maret 2021 pada satuan pendidikan sebagaimana terlampir.
- Sebelum pelaksanaan uji coba pembelajaran tatap muka, Pendidik dan Tenaga Kependidikan wajib mengikuti vaksinasi COVID-19 pada tanggal 23 - 27 Maret 2021 pukul 08.00 - 13.00 WIB di UPT Puskesmas setiap Kecamatan.
- Pelaksanaan uji coba pembelajaran tatap muka berpedoman pada protokol kesehatan dalam penyelenggaraan pendidikan sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 04/KB/2020, Nomor 737 Tahun 2020, Nomor HK.Ol.08/Menkes/7093/2020, dan Nomor 420-3987 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020 / 2021 dan tahun Akademik 2020 / 2021 di Masa Pandemi Corona Virus Di.sease 2019 (COVID-19).
- Satuan Pendidikan pelaksana uji coba pembelajaran tatap muka agar memberitahukan kepada orang tua/wali peserta didik dan menyiapkan format surat izin dari orang tua/wali peserta didik yang akan mengikuti pembelajaran tatap muka.
Untuk wilayah Kecamatan Paninggaran, sekolah yang akan melaksanakan uji coba tersebut, sebagaimana tertera dalam lampiran surat, adalah SDN 01 Paninggaran dan MI Salafiyah Paninggaran
Semoga uji coba tersebut berjalan lancar dan bisa segera diikuti oleh sekolah-sekolah lainnya. Aaamiiin..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas komentar Anda. Untuk informasi, silahkan hubungi Admin blog di HP/WA 085200180842 (Dzakiron)