Widyaiswara Madya LPMP Sumatera Barat
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas pendidikan yang bermutu. Oleh sebab itu perlu pemenuhan 8 Standar Nasional Pendidikan, sesuai PP No 19 Tahun 2005. Standar-standar tersebut, merupakan acuan dan sekaligus kriteria dalam peningkatan dan penjaminan mutu penyelenggaraan pendidikan.
Standar pendidik dan tenaga kependidikan merupakan salah satu unsur strategis dalam peningkatan mutu. Fokus utamanya adalah bagaimana meningkatkan kemampuan professional kepala sekolah secara terencana, melalui proses perbaikan mutu secara berkelanjutan.
Akhir-akhir ini Indonesia menghadapi persoalan terkait kepala sekolah antara lain: (1) rekrutmen kepala sekolah belum memenuhi standar, (2) jabatan kepala sekolah terindikasi sebagai jabatan politis, (3) program pembinaan kepala sekolah belum terintegrasi secara sistemik, (4) penguasaan standar kompetensi kepala sekolah belum merata, (5) perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program pengelolan sekolah belum terlaksana dengan efektif, (6) penurunan kinerja, citra dan wibawa kepala sekolah (khususnya KS SD), (7) dualisme jabatan (kepala sekolah dan guru). Jika ini berlarut-larut, tidak dapat dibayangkan bagaimana kualitas pendidikan kita khususnya, dan nasib bangsa ini pada umumnya.
Menyadari hal tersebut di atas, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), merumuskan berbagai kebijakan untuk pengembangan kepala sekolah. Desain utama program pengembangan kepala sekolah yaitu: (1) rekrutmen kepala sekolah, (2) Pembinaan dan pengembangan, (3) Penghargaan dan perlindungan, dan (4) penjaminan mutu.
Ini merupakan salah satu misi pendidikan nasional. Diharapkan menjadi salah satu solusi terbaik yang mampu berkontribusi signifikan dalam memperbaiki dan mempersiapkan kepala sekolah professional.
Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, menyatakan bahwa kepala sekolah adalah guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin Taman Kanak- Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan yang bukan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI).
Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, menyatakan bahwa kepala sekolah adalah guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin Taman Kanak- Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan yang bukan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI).
Berikut Rahman dkk (2006:106) mengungkapkan bahwa “Kepala sekolah adalah seorang guru (jabatan fungsional) yang diangkat untuk menduduki jabatan struktural (kepala sekolah) di sekolah”. Sedangkan Wahjosumidjo (2002:83) mengatakan bahwa: Kepala sekolah adalah seorang tenaga fungsional guru yang diberi tugas untuk memimpin suatu sekolah di mana diselenggarakan proses belajar mengajar, atau tempat di mana terjadi interaksi antara guru yang memberi pelajaran dan murid yang menerima pelajaran.
Berdasarkan beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa kepala sekolah adalah guru yang mempunyai kemampuan untuk memimpin segala sumber daya yang ada di sekolah secara maksimal untuk mencapai tujuan bersama.
Profesional
Kata professional berasal dari kata sifat, yang berarti “pencaharian” dan sebagai kata benda yang berarti “orang yang mempunyai keahlian”. Dengan kata lain pekerjaan yang bersifat professional adalah pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh mereka yang khusus dipersiapkan untuk pekerjaan itu. Jadi bukan pekerjaan yang dilakukan oleh mereka yang karena tidak dapat memperoleh pekerjaan lain (Nana Sujana 1988).
Selanjutnya Profesionalisme menurut Mohamad Surya (2007:214) adalah: sebutan yang mengacu pada sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionlanya. Sementara Sudarwan Danin (2002:23) mendefinisikan bahwa: Profesionalisme adalah komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya dan terus-menerus mengembangkan strategi-strategi yang digunakannya dalam melakukan pekerjaan sesuai dengan profesinya.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa profesionalisme adalah suatu bentuk komitmen para anggota suatu profesi untuk selalu meningkatkan dan mengembangkan kompetensinya yang bertujuan agar kualitas keprofesionalannya dapat tercapai secara berkesinambungan.
Jadi kepala sekolah profesional adalah kepala sekolah yang mempunyai kemampuan untuk memimpin dan memberdayakan segala sumber daya yang ada di suatu sekolah secara maksimal untuk mencapai tujuan bersama dan selalu mengembangkan kompetensinya dengan komitmen yang tingi.
Fungsi dan tugas Kepala Sekolah
Kepala sekolah berfungsi dan bertugas sebagai edukator, manajer, administrator, supervisor, leader/pemimpin, inovator, dan motivator (EMASLIM).
Kepala Sekolah selaku Edukator, bertugas melaksanakan proses belajar mengajar efektif dan efisien.
Kepala sekolah selaku manajer, yaitu: menyusun perencanaan, mengorganisasikan kegiatan, mengarahkan kegiatan, melaksanakan pengawasan, melakukan evaluasi terhadap kegiatan, melakukan evaluasi terhadap kegiatan, menentukan kebijaksanaan, mengadakan rapat, mengambil keputusan, mengatur proses belajar mengajar, mengatur administrasi, ketatausahaan; siswa; ketenagaan; sarana prasarana; keuangan /RAPBS, mengatur organisasi siswa intra sekolah (OSIS), mengatur hubungan sekolah dengan masyarakat dan instansi terkait.
Kepala sekolah selaku administrator bertugas menyelenggarakan administrasi: perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian, pengawasan, kurikulum, kesiswaan, ketatausahaan, ketenagaan, kantor, keuangan, perpustakaan, laboratorium, ruang ketrampilan/kesenian, bimbingan Konseling, UKS, Gedung Serbaguna, OSIS, Media, Gudang, dan 7K.
Kepala sekolah selaku supervisor bertugas menyelenggarakan supervisi mengenai: Proses belajar mengajar, Kegiatan bimbingan dan konseling, Kegiatan ekstrakurikuler, Kegiatan kerjasama dengan masyarakat dan instansi terkait, Sarana dan prasarana, Kegiatan OSIS, dan Kegiatan 7K.
Kepala sekolah selaku pemimpin/leader: Dapat dipercaya, jujur dan bertanggungjawab, memahami kondisi guru, karyawan dan siswa, memiliki visi dan memahami visi sekolah, mengambil keputusan urusan intern dan ekstern sekolah, membuat, mencari dan memilih gagasan baru.
Kepala sekolah selaku inovator, melakukan pembaharuan dalam bidang: KBM, BK, ekstrakurikuler, melaksanakan pembinaan guru dan karyawan, melakukan pembaharuan dalam menggali sumber daya di komite sekolah dan masyarakat.
Kepala sekolah selaku motivator: Mengatur ruang yang kondusif untuk bekerja, KBM dan BK, mengatur laboratorium, perpustakaan, lingkungan sekolah, menciptakan hubungan kerja yang harmonis antar warga sekolah, antar sekolah dan lingkungan, menerapkan prinsip penghargaan dan panismen.
Kepala sekolah selaku manajer, yaitu: menyusun perencanaan, mengorganisasikan kegiatan, mengarahkan kegiatan, melaksanakan pengawasan, melakukan evaluasi terhadap kegiatan, melakukan evaluasi terhadap kegiatan, menentukan kebijaksanaan, mengadakan rapat, mengambil keputusan, mengatur proses belajar mengajar, mengatur administrasi, ketatausahaan; siswa; ketenagaan; sarana prasarana; keuangan /RAPBS, mengatur organisasi siswa intra sekolah (OSIS), mengatur hubungan sekolah dengan masyarakat dan instansi terkait.
Kepala sekolah selaku administrator bertugas menyelenggarakan administrasi: perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian, pengawasan, kurikulum, kesiswaan, ketatausahaan, ketenagaan, kantor, keuangan, perpustakaan, laboratorium, ruang ketrampilan/kesenian, bimbingan Konseling, UKS, Gedung Serbaguna, OSIS, Media, Gudang, dan 7K.
Kepala sekolah selaku supervisor bertugas menyelenggarakan supervisi mengenai: Proses belajar mengajar, Kegiatan bimbingan dan konseling, Kegiatan ekstrakurikuler, Kegiatan kerjasama dengan masyarakat dan instansi terkait, Sarana dan prasarana, Kegiatan OSIS, dan Kegiatan 7K.
Kepala sekolah selaku pemimpin/leader: Dapat dipercaya, jujur dan bertanggungjawab, memahami kondisi guru, karyawan dan siswa, memiliki visi dan memahami visi sekolah, mengambil keputusan urusan intern dan ekstern sekolah, membuat, mencari dan memilih gagasan baru.
Kepala sekolah selaku inovator, melakukan pembaharuan dalam bidang: KBM, BK, ekstrakurikuler, melaksanakan pembinaan guru dan karyawan, melakukan pembaharuan dalam menggali sumber daya di komite sekolah dan masyarakat.
Kepala sekolah selaku motivator: Mengatur ruang yang kondusif untuk bekerja, KBM dan BK, mengatur laboratorium, perpustakaan, lingkungan sekolah, menciptakan hubungan kerja yang harmonis antar warga sekolah, antar sekolah dan lingkungan, menerapkan prinsip penghargaan dan panismen.
Lebih lanjut kepala sekolah berperan sebagai figur/keteladanan dan mediator serta punya kemampuan melobi.
Dalam melaksanakan tugasnya kepala sekolah tidak mungkin bekerja sendiri, ia harus mampu memberdayakan seluruh warga sekolah. Kepala sekolah dapat mendelegasikan tugasnya kepada: wakil kepsek, guru, wali kelas, guru BK, pustakawan, laboran, kepala tata usaha, dan teknisi media. Sebab kepsek yang berhasil adalah kepsek yang mampu memberdayakan anggotanya.
Program Pengembangan Kepala Sekolah.
Kerangka pengembangan kepala sekolah terdiri dari empat komponen utama, yaitu:
Rekrutmen
Sistem rekrutmen, seleksi dan program penyiapan kepala sekolah sudah dikembangkan dan diujicoba oleh Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS). Penyiapan calon kepala sekolah, dimulai dari proses lamaran oleh seorang guru, rekrutmen, seleksi, program penyiapan kepala sekolah, dan proses perolehan sertifikat kepala sekolah, serta diakhiri dengan uji akseptabilitas. Berikut diikuti dengan pengangkatan dan penempatan di sekolah.
Sistem rekrutmen, seleksi dan program penyiapan kepala sekolah sudah dikembangkan dan diujicoba oleh Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS). Penyiapan calon kepala sekolah, dimulai dari proses lamaran oleh seorang guru, rekrutmen, seleksi, program penyiapan kepala sekolah, dan proses perolehan sertifikat kepala sekolah, serta diakhiri dengan uji akseptabilitas. Berikut diikuti dengan pengangkatan dan penempatan di sekolah.
Pembinaan dan pengembangan
Diawali dengan uji kompetensi (UK), setelah itu dilakukan penilaian kinerja (PK), dan dilajutkan dengan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB).
Diawali dengan uji kompetensi (UK), setelah itu dilakukan penilaian kinerja (PK), dan dilajutkan dengan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB).
Penilaian kinerja kepala sekolah merupakan penilaian tiap butir kegiatan tugas utama kepala sekolah dalam rangka pembinaan karir kepangkatan dan jabatan. Dengan adanya PK kepala sekolah dapat mengetahui nilai kinerjanya sebagai kepala sekolah dan menjadikan acuan untuk meningkatkan keprofesiannya secara mandiri maupun melalui sistem pembinaan, serta untuk merumuskan dan menyusun Pengembangan Keprofesian Berkelanjutannya.
Selanjutnya Dinas Pendidikan provinsi atau kabupaten/kota dapat menggunakan hasil penilaian kinerja kepala sekolah sebagai dasar untuk menghimpun informasi, menentukan kebutuhan peningkatan kompetensi dan data profil kinerja kepala sekolah di wilayahnya. Berikut Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga memperoleh data dan pemetaan mutu kinerja kepala sekolah secara nasional, dan dapat dijadikan dasar dalam merancang program ke depannya untuk peningkatan kompetensi kepala sekolah.
Sejalan dengan PK, dilaksanakan pengembangan keprofesian berkelanjutan. Yaitu proses dan kegiatan yang dirancang dan dilaksanakan berjenjang, bertahap, dan berkesinambungan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional kepala sekolah sehingga mampu memperbaiki kualitas manajemen dan kepemimpinan sekolah. PKB kepsek meliputi pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan karya inovatif.
Pada Permendiknas Nomor 28 tahun 2010 secara eksplisit dijelaskan bahwa seorang kepala sekolah harus senantiasa melakukan pengembangan keprofesian secara berkelanjutan dan berbasis kebutuhan, yaitu berdasarkan hasil evaluasi diri yang dibuat oleh kepala sekolah itu sendiri.
Sistem karir, yaitu kenaikan pangkat/golongan, dan promosi.
Hal ini tentu saja berdasarkan hasil penilaian kinerja, sehingga seorang kepala sekolah itu dapat naik pangkat atau mendapatkan promosi, benar-benar berdasarkan prestasi yang dicapainya.
Organisasi /Asosiasi Profesi (KKKS, MKKS)
Hal ini tentu saja berdasarkan hasil penilaian kinerja, sehingga seorang kepala sekolah itu dapat naik pangkat atau mendapatkan promosi, benar-benar berdasarkan prestasi yang dicapainya.
Organisasi /Asosiasi Profesi (KKKS, MKKS)
Yaitu wadah yang telah dikembangkan dalam pembinaan kemampuan profesional kepala sekolah. Melalui kegiatan MKKS dapat direncanakan program kegiatan untuk meningkatkan kompetensi kepala sekolah dan saling berbagi pengalaman melalui kegiatan Best practice. Dengan meningkatkan kualitas kegiatan MKKS semua permasalahan yang dihadapi kepala sekolah dalam memenej pendidikan disekolahnya dapat dicarikan solusinya, dan diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan di sekolah.
Di samping itu peningkatan dapat dilakukan melalui pendidikan, sesuai bidang kehaliannya, dan tidak terlepas dari disiplin ilmu masing-masing.
Networking (nasional dan internasional)
Kepala sekolah perlu membangun jaringan kerja, baik tingkat nasional maupun internasional, sehingga dapat menambah wawasan.
Kepala sekolah perlu membangun jaringan kerja, baik tingkat nasional maupun internasional, sehingga dapat menambah wawasan.
Penghargaan dan Perlindungan
Pekerjaan kepala sekolah adalah pekerjaan professional, oleh karena itu kepala sekolah berhak menerima: gaji, tunjangan, sertifikasi bagi yang sudah lulus, penghargaan kinerja bagi yang berprestasi, dan perlindungan hukum.
Pekerjaan kepala sekolah adalah pekerjaan professional, oleh karena itu kepala sekolah berhak menerima: gaji, tunjangan, sertifikasi bagi yang sudah lulus, penghargaan kinerja bagi yang berprestasi, dan perlindungan hukum.
Penjaminan Mutu
Penilaian kinerja kepala sekolah merupakan salah satu strategi pembinaan untuk menjaga profesionalitas dalam melaksanakan tugasnya, pembinaan karir, peningkatan kompetensi dan penjaminan mutu. Sedangkan PKB) kepala sekolah merupakan langkah pembinaan dan pengembangan dalam rangka pemenuhan standar kompetensi kepala sekolah, yang juga bermuara pada penjaminan mutu. Bila dalam jangka waktu tertentu tidak juga terpenuhi, tentu ada sangsi, mungkin berupa pemberhentian sebagai kepala sekolah atau pengalihan ke tugas lain.
Penilaian kinerja kepala sekolah merupakan salah satu strategi pembinaan untuk menjaga profesionalitas dalam melaksanakan tugasnya, pembinaan karir, peningkatan kompetensi dan penjaminan mutu. Sedangkan PKB) kepala sekolah merupakan langkah pembinaan dan pengembangan dalam rangka pemenuhan standar kompetensi kepala sekolah, yang juga bermuara pada penjaminan mutu. Bila dalam jangka waktu tertentu tidak juga terpenuhi, tentu ada sangsi, mungkin berupa pemberhentian sebagai kepala sekolah atau pengalihan ke tugas lain.
Kesimpulan
Kepala sekolah merupakan salah satu komponen pendidikan yang paling berperan dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Oleh karena itu kepsek bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan pendidikan, administrasi sekolah, pembinaan tenaga kependidikan lainnya, dan pendayagunaan serta pemeliharaan sarana dan prasarana.
Kepala sekolah merupakan salah satu komponen pendidikan yang paling berperan dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Oleh karena itu kepsek bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan pendidikan, administrasi sekolah, pembinaan tenaga kependidikan lainnya, dan pendayagunaan serta pemeliharaan sarana dan prasarana.
Program pengembangan kepsek yang dicanangkan oleh pemerintah, dalam mewujudkan kepala sekolah professional, yaitu: rekrutmen kepsek, pembinaan dan pengembangan, penghargaan dan perlindungan, serta penjaminan mutu.
Saran
Upaya peningkatan keprofesionalan kepsek perlu didukung oleh motivasi, tanggung jawab, dan komitmen yang tinggi, serta rasa cinta pada pekerjaan.
DAFTAR PUSTAKA
E. Mulyasa. 2006. Menjadi Kepala Sekolah Profesional, Bandung: PT Remaja Rosdakarya
PP. No. 19 Th. 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Rahman (at all). 2006. Peran Strategis Kapala Sekolah dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan. Jatinangor: Alqaprint.
UU. No. 20 Th. 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Wahjosumidjo. 2002. Kepemimpinan Kepala Sekolah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Upaya peningkatan keprofesionalan kepsek perlu didukung oleh motivasi, tanggung jawab, dan komitmen yang tinggi, serta rasa cinta pada pekerjaan.
DAFTAR PUSTAKA
E. Mulyasa. 2006. Menjadi Kepala Sekolah Profesional, Bandung: PT Remaja Rosdakarya
PP. No. 19 Th. 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Rahman (at all). 2006. Peran Strategis Kapala Sekolah dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan. Jatinangor: Alqaprint.
UU. No. 20 Th. 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Wahjosumidjo. 2002. Kepemimpinan Kepala Sekolah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Sumber: LPPKS Kemdikbud
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas komentar Anda. Untuk informasi, silahkan hubungi Admin blog di HP/WA 085200180842 (Dzakiron)