Supervisi
konseling adalah sebuah kegiatan untuk mendukung profesionalisme
konselor di sekolah. Supervisi konseling juga merupakan suatu proses
pembelajaran untuk memberdayakan konselor agar dapat mengembangkan
pengetahuan dan kompetensinya, sehingga dapat bekerja dengan menampilkan
kemampuan terbaiknya, memiliki motivasi dan tanggung jawab yang tinggi,
dan pada gilirannya dapat meningkatkan kualitas hasil pelayananannya
terhadap klien/konseli. Selain itu,
supervisi konseling juga dapat dipandang sebagai upaya untuk memberikan
jaminan keamanan dan kenyamanan bagi klien/konseli dan konselor itu
sendiri dalam menghadapi berbagai situasi konseling yang amat kompleks.
B. Mengapa Diperlukan Supervisi Konseling?
Konseling merupakan interaksi
antarpribadi yang unik antara konselor dan klien/konseli, sebuah
pekerjaan yang banyak berhubungan dengan hal-hal yang sangat pribadi,
dengan segala kompleksitasnya :
- Seorang konselor mungkin bekerja dengan orang yang sedang mengalami kerapuhan sosio-psikis atau bahkan fisik.
- Seorang konselor mungkin bekerja dengan klien/konseli yang sulit ditebak dan membingungkan.
- Seorang konselor mungkin mengalami kebekuan (hardened) dan kejenuhan (burn out) yang berdampak terhadap pekerjaannya.
- Seorang konselor mungkin mengalami kompetensi yang sudah kadaluwarsa sehingga membutuhkan dukungan untuk kelanjutan pengembangan profesinya.
- Disadari atau tanpa disadari, seorang konselor mungkin telah terjebak menjadi seorang yang eksploitatif terhadap kliennya, mengingkari etika profesi yang seharusnya dijaga.
Oleh karena itu, disinilah tampak arti
penting supervisi konseling. Supervisi konseling seyogyanya menjadi
kebutuhan bagi semua konselor, tidak hanya bagi konselor pemula tetapi
bagi mereka yang sudah sangat berpengalaman sekalipun.
Supervisi Konseling memiliki beberapa tujuan, diantaranya:
- Memfasilitasi praktik konseling yang efektif.
- Mengembangkan atau meningkatkan keterampilan profesional.
- Mengelola reaksi-reaksi emosional klien/konseli.
- Memastikan konselor untuk tetap fokus pada perilaku etik
- Memberikan tantangan dan menstimulasi kepada konselor untuk mengembangkan berbagai ide dan keterampilan baru.
- Memfasilitasi penyelenggaraan layanan konseling yang berkualitas berdasarkan standar profesi.
Supervisi Konseling memiliki beberapa fungsi, diantaranya:
- Formatif: proses edukatif untuk mengembangkan keterampilan dan kompetensi.
- Restoratif: bantuan dukungan atas pekerjaan profesional yang sarat dengan berbagai tekanan dan kesulitan.
- Normatif: penjaminan mutu tentang berbagai aspek praktik profesional.
Dalam supervisi konseling, peran supervisor mencakup:
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
F. Apa Peran Konselor (Supervisee) dalam Supervisi Konseling?
Dalam supervisi konseling, peran konselor sebagai pihak yang disupervisi, mencakup:
|
|
|
|
|
|
|
|
Sumber: Adaptasi dari tulisan: Deborah Boswell. 2005. Trainer’s Manual: Counseling Supervision and Training: Family Health International.
=========
Semoga saja tulisan ini dapat sama-sama
kita jadikan sebagai bahan refleksi untuk kepentingan pengembangan dan
peningkatan mutu proses dan hasil layanan Bimbingan dan Konseling di
sekolah.
===========
Sumber: Akhmad Sudrajat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas komentar Anda. Untuk informasi, silahkan hubungi Admin blog di HP/WA 085200180842 (Dzakiron)